Selasa, 12 Januari 2010

Tugas Makalah TPKI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Melihat fenomena korupsi yang terjadi belakangan ini, memang miris sekali. Disaat rakyat menderita kemiskinan, para pejabat malah bersenang-senang dengan uang rakyat. Korupsi pun tidak hanya dilakukan oleh kalangan pejabat, tetapi korupsi juga dilakukan oleh kalangan menengah ke bawah misalnya Ketua RT, Ketua RW, Lurah, dan Camat. Hal ini sudah lumrah terjadi. Ibarat ungkapan yang menyatakan bahwa rasanya tidak lengkap kalau pejabat tidak korupsi.
Berbagai kasus korupsi telah terjadi di Indonesia, mulai dari korupsi ribuan rupiah sampai korupsi trilyunan rupiah. Korupsi di Indonesia bukannya semakin menurun dari tahun ke tahun tetapi malah semakin bertambah. Walaupun pemerintah telah mencanangkan program seratus hari pemberantasan korupsi, namun pada kenyataannya korupsi malah semakin marak di Indonesia. Jika di era orde baru, para pejabat korupsi di belakang layar, maka di era reformasi saat ini, para pejabat sudah berani secara terang-terangan melakukan korupsi. Mereka sudah kebal hukum. Asal ada uang, semua akan aman-aman saja.
Korupsi itu merupakan perbuatan yang buruk dan dapat merugikan orang lain bahkan negara. Uang rakyat banyak yang tersangkut di saku para pejabat sedangkan rakyat semakin melarat dan hanya bisa gigit jari saja. Bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah kepada rakyat, banyak yang tersangkut dan hilang entah kemana.
Berbicara tentang masalah korupsi memang tidak pernah ada habisnya selama para koruptor masih berkeliaran dan hukum keadilan belum ditegakkan. Dewasa ini korupsi telah menjamur di lembaga-lembaga penegak hukum. Hukum dijadikan sebagai sebuah permainan. Penegak hukum dan para koruptor saling bekerja sama dengan asas simbiosis mutualisme (saling menguntungkan satu sama lain). Para penegak hukum memperoleh keuntungan dengan mendapatkan uang dari para koruptor (penyuapan) dan para koruptor pun memperoleh keuntungan yaitu dibebaskan dari jaratan hukum atau diberi keringanan hukum. Sungguh sangat ironis. Lalu mau dikemanakan negara ini! Oleh karana itu, dalam makalah ini penulis mencoba menjelaskan berbgai penyabab dan akibat dari tindakan korupsi serta pandangan islam dan sulosi yang diberikan oleh islam dalam mengatasi korupsi khusunya di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dikaji dalam makalah ini adalah:
1. Jelaskan konsep korupsi?
2. Sebutkan dan jelaskan bentuk korupsi di Indonesia?
3. Sebutkan dan jelaskan penyebab terjadinya korupsi?
4. Bagaimana dampak korupsi di Indonesia?
5. Bagaimana pandangan islam terhadap korupsi ?
6. Bagaimana solusi islam dalam mengatasi korupsi di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui konsep korupsi
2. Untuk megetahui bentuk korupsi di Indonesia
3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi
4. Untuk mengetahui dampak korupsi di Indonesia
5. Untuk mengetahui pandangan islam terhadap korupsi
6. Untuk mengetahui solusi islam dalam mengatasi korupsi di Indonesia

D. Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini diawali dengan Bab I Pendahuluan yang berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan. Bab II Pembahasan yang menjelaskan tentang konsep korupsi, bentuk korupsi di Indonesia, penyebab terjadinya korupsi, Dampak korupsi di Indonesia, dan pandangan islam serta solusinya dalam mengatasi korupsi di Indonesia. Terakhir Bab III Penutup yang berisi simpulan dan saran.

BAB II
SOLUSI ISLAM TERHADAP PENANGANAN KASUS KORUPSI
DI INDONESIA

A. Konsep Korupsi
1. Konsep Korupsi Secara Harfiah
Korupsi barasal dari bahasa Latin yaitu corruptio yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politkus/ politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan ilegal dalam memperkaya diri atau memperkaya orang-orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
2. Konsep Korupsi Berdasarkan Produk Hukum Nasional
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab II Pasal 2 Ayat 1 disebutkan:
“ Perbuatan korup diartikan sebagai tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
“ Perbuatan korup dilakukan oleh setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, perbuatan korup adalah perbuatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan/kedudukan/kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Menurut kedua pasal tersebut, pebuatan korup adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Jika bersandar pada UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka tindak pidana korupsi tidak hanya berlaku pada institusi pemerintahan akan tetapi bisa berlaku pula untuk institusi di luar pemerintahan.

3. Konsep Korupsi Secara Umum dan Internasional
Kata korupsi berasal dari kata asing yaitu ‘Corrupt’ yang merupakan paduan dari dua kata dalam bahasa latin com (bersama-sama) dan rumpere (pecah/jebol). Pengertian bersama-sama mengarah pada suatu bentuk kerjasama atau suatu perbuatan yang dilakukan dengan latar belakang kekuasaan. Konotasi bersama-sama bisa dimaksudkan lebih dari satu orang atau dapat pula dilakukan oleh satu orang yang memiliki kekuatan untuk menggerakkan orang lain. Tentunya kekuatan atau kekuasaan yang dimaksudkan adalah untuk kepentingan dirinya sendiri.
Mengenai konotasi dari rumpere yang berarti pecah atau jebol merujuk pada pengertian dampak atau akibat dari perbuatan korupsi (bahasa Latin lain adalah corruptus) yang artinya tindakan korupsi dapat mengakibatkan kehancuran atau kerugian besar. Inilah yang membedakan pengertian tindak korupsi dengan tindak kriminal biasa seperi pencurian. Tindak pidana pencurian hanya mengakibtkan kerugian sepihak yaitu kerugian bagi korban sedangkan korupsi tidak hanya dapat merugikan banyak orang akan tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar.
Tindak korupsi secara umum dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis yaitu korupsi secara politik (political corruption), korupsi data (data corruption), korupsi dalam penerjemahan atau pendefinisian (liguistik corruption), dan berbagai bentuk manipulasi lainnya. Dari beberapa jenis korupsi tersebut, korupsi politik adalah yang paling banyak mendapat perhatian baik dalam bentuk kelembagaan, studi komprehensif, maupun di bidang kebijakan.
Smith (Mubyarto,1980:60) memandang bahwa secara umum korupsi di Indonesia lebih sering muncul sebagai masalah politik bukan ekonomi. Sebagaimana dikemukakannya bahwa:
On the whole corruption in Indonesia appears to present more of a recurring political problem than an economic one. It undermines the legitimacy of the government in the eye of the young, educated elite and most civil.
Begitu pula Huntington (1733:133) mengatakan bahwa akan tetapi tidak berarti bahwa adanya pola korupsi di tingkat atas ini mengganggu stabilitas politik, asal saja jalan-jalan untuk mobilitas ke atas melalui partai politik atau birokrasi tetap terbuka. Namun jika pemain-pemain politik dari generasi muda melihat bahwa mereka akan dikesampingkan, tidak diberi kesempatan untuk menikmati hasil-hasil yang telah dicapai oleh generasi tua atau jika kolonel-kolonel dalam angkatan perang melihat tidak ada harapan untuk naik pangkat dan kesempatan yang ada hanya bagi para jenderal, sistem tersebut akan mudah digoncangkan oleh kekerasan. Dalam masyarakat seperti ini, korupsi poltik dan stabilitas poltik, kedua-duanya tergantung pada mobilitas ke atas.

B. Bentuk Korupsi di Indonesia
Bentuk korupsi secara umum adalah sebagai berikut:
1. Penyuapan atau penyogokan
Bentuk korupsi ini merupakan yang terbanyak. Bahkan kebanyakan masyarakat menganggapnya sinonim dengan korupsi itu sendiri. Bentuk pembayaran penyuapan bisa berupa uang cash, hadiah barang kekayaan (emas, perhiasan, jam, lukisan, dan lain-lain), hadiah berupa pelayanan (services), pembayaran biaya jalan-jalan dan berlibur, menyediakan beasiswa untuk anak atau saudara pihak yang disuap, dan lain-lain. Walaupun penyuapan ini dianggap sebagai kriminal oleh berbagai peraturan perundangan di seluruh dunia, tetapi ia berkembang sangat luas terutama di birokrasi nagara yang sedang berkembang sehingga seakan-akan menjadi kepercayaan bahwa orang dapat membeli apa saja yang ia mau dan ia suka dengan uang (suap).
2. Nepotisme, kronisme, dan favoritism
Nepotisme, kronisme, dan favoritism merupak bentuk korupsi yang merajalela di negara yang belum berkembang dan sedang berkembang. Memberikan pekerjaan kepada teman atau saudara yang memenuhi kualifikasi bisa dianggap sebagai nepotisme walaupun dari segi manajemen tidak besar resikonya bagi birokrasi institusi. Sebenarnya nepotisme tidak terbatas hanya pada pemberian pekerjaan saja, tetapi meliputi semua bentuk transaksi dalam urusan publik yang didasarka pada unsur perasaan (sentiments) dan kesukaan daripada faktor hukum dan perudangan.

3. Penggelapan, kecurangan/penipuan, dan pemerasan
Bentuk korupsi ini biasanya hanya melibatkan individu itu sendiri, tidak melibatkan sesama pegawai atau antara pegawai dengan klien. Pelakunya biasanya adalah orang yang berkedudukan tinggi atau cukup tinngi dan berkekuasaan seperi bos, presiden, perdana menteri, rektor perguruan tinggi, dekan, dan lain-lain. Biasanya untuk menutupi perbuatan korupnya, si pelaku menggunakan bentuk korupsi lain yaitu penyuapan atau nepotisme agar tindakan korupnya tidak diketahui pihak luar.
Pelaku menggunakan kekayaan publik untuk memperkaya diri sendiri, misalnya menggunakan fasilitas kantor seperti mobil, komputer, telepon, mesin fotokopi, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi. Bentuk lain misalnya melebihkan budget kantor, membeli paralatan kantor yang tidak perlu, memungut pajak untuk dimasukkan ke kantong sendiri, dan lain-lain.
Hamzah Jur Andi (2007:3) menyatakan bentuk-bentuk korupsi di Indonesia antara lain:
1. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan
3. Penyuapan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu
4. Penyuapan pada hakim dan advokat
5. Korupsi dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan serta korupsi dalam hal menyarahkan alat keperluan TNI dan KNRI
6. Korupsi Pegawai Negeri dengan menggelapkan uang dan surat berharga
7. Pemalsuan buku-buku dan daftar-daftar
8. Korupsi Pegawai Negeri dengan merusak barang, Akta, Surat, atau Daftar
9. Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau Hakim dengan menerima hadiah atau janji; Pegawai Negeri memksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan
10. Penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan
11. Penyuapan pegawai negeri dengan menerima gratifikasi. Gratifikasi adalah pemeberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, raba (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
12. Penyuapan pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan jabatan

C. Penyebab Terjadinya Korupsi
Sebab-sebab terjadinya korupsi antara lain:
1. Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat
2. Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluran lebih besar dari pendanaan politik yang normal
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan ‘teman lama’
6. Lemahnya ketertiban hukum
7. Lemahnya profesi hukum
8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa
9. Kerakusan para pejabat terhadap uang
10. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil
11. Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau ‘sumbangan kampanye’.

D. Dampak Korupsi di Indonesia
Sebelum kita menjelaskan tentang dampak korupsi yang terjadi di Indonesia, maka akan terlebih dahulu dijelaskan mengenai kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia agar kita dapat mengetahui kebenaran fakta korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini.
Seperti yang telah kita ketahui, banyak sekali fakta tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia. Berikut beberapa fakta tindakan korupsi di Indonesia, diantaranya:

1. Kasus Eddy Tansil
Eddy Tansil adalah cukong yang melenggang dari LP Cipinang dengan leluasa. Caranya adalah dengan membayar sipir penjara hanya dengan beberapa juta. Pembobol Bapindo sebesar Rp.1,3 trilyun ini lepas bagitu saja keluar negeri dan kabarnya sekarang dia ada di Cina. Koruptor kakap pun melenggang riang angkat kaki dari Indonesia.
2. Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)
Ketika pejabat tinggi kejaksaan agung berinisial UTG tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasusu suap, tampak seolah-olah kasusu suap itu sudah biasa antara yang bersangkutan dan si pemberi suap berinisial ART. Ketika itu, semua orang menduga ada keterkaitan suap dengan dihentikannya penyelidikan kasusu BLBI beberapa hari sebelumnya karena posisi UTG selaku ketua Tim II BLBI dan nilai uang suap sekitar 600 ribu dolar. Bahkan jaksa agung sendiri terkejut mendengar nilai uang yang diterima bawahannya.
3. Penyelewengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
a. Sebanyak 62,84% sekolah yang disampling tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam RAPBS dengan nilai Rp 479,96 miliar pada tahun 2007 dan Rp 144,23 miliar pada tahun 2008 semester 1. Padahal salah satu media perencanaan yang dipakai sekolah dalam pengelolaan keuangannya adalah Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Penyimpangan ini disebabkan oleh petunjuk teknis BOS dalam penyusunan RAPBS tidak mengatur secara jelas cara penyusunan dan mekanisme pengesahan dari RAPBS menjadi APBS dan kepala sekolah tidak transparan dalam mengelola dana sekolah
b. Dari 4127 sekolah di 62 kabupaten/kota, diperoleh 47 SD (27 SD Negeri dan 20 SD Swasta) dan 123 SMP (95 SMP Negeri dan 28 SMP Swasta) di 15 kabupaten/kota belum membebaskan biaya/ouran bagi siwa tidak mampu di sekolah dan tetap memungut iuran/biaya pendidikan seperti iuran ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan sekolah, dan iuran komputer kepada siswa.

4. Kasus Bank Century
Bank Century adalah salah satu bank kecil yang ada di Indonesia yang mengalami kesulitan likuiditas namun memilki perlakuan yang sangat istimewa dari pemerintah. Bayangkan saja, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rela menggelontorkan uang negara hinnga Rp 6,7 trilyun. Padahal semula diperkirakan hanya Rp 1,3 trilyun.
Apa ini bukan istimewa? Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan berulang kali mengatakan bahwa penyelamatan Bank Century telah sesuai prosedur, sesuai undang-undang dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Dalih lainnya, pembiayaan yang dikeluarkan LPS berasal dari kekayaan LPS bukan dari kantong negara.
Pemerintah juga beralasan pengambilalihan Bank Century bertujuan untuk memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush. Jika dibiarkan, maka akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan pemerintah tersebut justru membuat tanya besar. Mengapa pemerintah rela jatuh bangun demi mempertahankan Bank Century padahal di luar sana rakyat sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup! Mengapa dana tersebut tidak diberikan saja kepada rakyat untuk meringankan beban hidup mereka!
Kalangan DPR RI menggalang hak angket untuk menyelidiki motivasi pengucuran dana penyelamatan tersebut. Ada tiga alasan mengapa hak angket itu digulirkan:
a. Ada misteri tersembunyi di balik penggelontoran dana. Misterius karena aliran dana kelewat besar, jauh lebih besar dibandingkan dengan persetujuan DPR
b. Payung hukum yang tidak jelas menyangkut pengucuran dana talangan
c. Kendati dana trilyunan rupiah sudah mengucur deras ke Bank Century, nasib dana ratusan nasabah bernilai puluhan miliar rupiah tak kunjung jelas. Uang tersebut kini raib entah kemana
Jadi ke kentong siapakah uang trilyunan itu mengalir? Opini yang beredar di masyarakat menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik dalam pemilihan presiden 2009.
Secara umum dampak korupsi di Indonesia sangatlah besar baik dalam aspek politik, ekonomi, birokrasi, kesejahteraan umum negara, termasuk terhadap masyarakat dan individu. Dampak-dampak korupsi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga dan mengacaukan lapangan perniagaan. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang efisien.
Korupsi menimbulkan kekacauan dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Korupsi mengurangi syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, dan aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur serta menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
2. Politik
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Dengan demikian masyarakat tidak akan percaya pada pemerintah dan pemimpin tersebut. Akibatnya rakyat tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas pemimpin. Untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat.
Di samping itu keadaan yang demikian akan memicu terjadinya instabilitas sosial poltik dan integrasi sosial karena pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini mengakibatkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat.
3. Birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dilingkungi oleh korupsi, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi tidak akan pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik. Hanya orang yang mempunyai uang saja yang akan mendapatkan layanan yang baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat mengakibatkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial, dan kerahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.
4. Masyarakat dan Individu
Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Korupsi dapat berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi mengakibatkan perbedaan yang tajam diantara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, kekuasaan, dan lain-lain. Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Jika suasana masyarakat telah tercipta seperti demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.
5. Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis yang berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat. Salah satu contohnya adalah politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar namun merugikan perusahaa kecil. Timbulnya privatisasi besar-besaran yang ditandai dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang yang merugikan rakyat seperti Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang BHP, dan sebagainya dalah akibat dari korupsi politis. Politikus-politikus ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberi sumbangan besar pada kampanye pemilu mereka sehingga setiap undang-undang yang dibuat hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar saja.

E. Pandangan Islam Terhadap Korupsi
Pandangan islam terhadap korupsi sangatlah tegas yaitu haram. Banyak argumen yang menyatakan bahwa korupsi itu dilarang dalam islam. Korupsi dinilai sebagai tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima dan pengrusakkan yang serius terhadap bangunan-bangunan sisten yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, baik Al-Quran, Hadits, maupun ijma para ulama menunjukkan pelarangannya secara tegas. Sebagaiman firman Allah dalam surat Al-Imran ayat 161 yang artinya:
“Siapa saja yang berbuat curang, pada hari kiamat akan membawa hasil dari kecurangannya”
Sedangkan dalam hadits nabi lebih konkret lagi dinyatakan bahwa Rosulullah SAW bersabda yang artinya:
“Allah melaknati penyuap dan penerima suap, dan perantara dari keduanya”.(HR.Abu Daud)
Secara mendasar islam memang sangat anti korupsi. Yang dilarang dalam islam bukan hanya perilaku korupnya saja melainkan juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan korupsi itu. Bahkan kasus manipulasi dan pemerasan juga dilarang secara tegas dan termasuk dalam tindakan korupsi.

F. Solusi Islam Dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia
Menurut syariah islam, beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk memberantas korupsi di Indonesia yaitu dengan cara:
1. Penetapan sistem penggajian yang layak
Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukupi nafkah keluarganya. Oleh karena itu, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, maka harusdiberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Memang, gaji besar tidak menjamin seseorang tidak korupsi, namun setidaknya persoalan rendahnya gaji tidak lagi bisa menjadi pemicu korupsi.
2. Perhitungan Kekayaan
Cara ini yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat/pejabat untuk berbuat curang. Namun cara ini justru ditentang oleh para anggota DPR untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.
3. Teladan Pemimpin
Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika para pemimpin, terutama pemimpin teringgi sebuah negara lebih dulu bersih dari korupsi. Dengan keteladanan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedini mungkin. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Sebaliknya, jika korupsi justru dilakukan oleh para pemimpin, prektik korupsi ini tentu akan cenderung ditiru oleh bawahannya sehingga upaya apapun dalam memberantas korupsi menjadi tidak ada artinya sama sekali.
4. Hukuman Setimpal
Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya termasuk jika ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Hukuman setimpal atas koruptor berfngsi sebagai pencegah dan diharapkan membuat orang jera serta kapok berbuat korupsi. Dalam islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyir atau perwataan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
5. Pengawasan Masyarakat
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau meghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sebaliknya, masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang.
6. Larangan Menerima Suap dan Hadiah
Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental pejabat pemerintah. Pejabat bekerja tidak sebagaimana mestinya, sampai ia menerima suap atau hadiah. Oleh karena itu perlu adanya undang-undang yang melarang penyuapan dan pemberiah hadiah dengan maksud tertentu.
7. Pengendalian diri dengan iman yang teguh
Korupsi atau tidak pada akhirnya memang kembali pada kekuatan iman dan kontrol diri pada birokrat itu sendiri. Dengan iamn yang teguh, ia akan merasa selalu diawasi Allah dan selalu takut untuk melakukan penyelewengan yang akan membawanya pada azab neraka.
Namun pada dasarnya, korupsi hanya merupakan buah dari birokrat dan sistem yang korup yaitu sistem kapitalisme dan asas manfaatnya. Sistem ini mendorong orang menjadi berpandangan meterialistik. Semua hal dihitung dan diletakkan dalam konteks materi serta untung dan rugi. Maka tidak aneh jika seluruh aturan/hukum diterapkan hanya untuk keuntungan materi semata. Dari sinilah timbul hasrat korupsi. Oleh karena itu, jika benar-benar ingin menghilangkan korupsi di Indonesia, maka selain harus dibersihkan dari birokrat yang korup, negeri ini juga harus dibersihkan dari sistem yang korup ini. Sebagai gantinya adalah sisitem syariah yang secara pasti senantiasa akan mengaitkan semua derap hukum hidup manusia ke dalam semua aspek kehidupan dengan keimanan kepada Allah SWT.








BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Korupsi merupakan tindakan untuk memperkaya diri secara ilegal yang dapat merugikan orang lain bahkan negara. Korupsi bisa berbentuk penyuapan, penggelapan, dan kecurangan. Timbulnya korupsi dapat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena kerakusan para pejabat, kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah, biaya kampanye yang sangat mahal, lemahnya ketertiban hukum, lemahnya profesi hukum, dan sebagainya.
Berbagai fenomena korupsi yang telah terjadi di Indonesia membuktikan bahwa sampai saat ini korupsi semakin merajalela dan semakin hari semakin bertambah. Hal ini memberikan dampak negatif dalam bidang ekonomi, politik, birokrasi, kesejahteraan umum serta masyarakat dan individu. Pandangan islam terhadap korupsi ini jelas mengharamkannya. Islam memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan ini, khususnya di Indonesia. Solusi-solusi tersebut antara lain adalah penetapan sistem penggajian yang layak, larangan menerima suap dan hadiah, perhitungan kekayaan, teladan pemimpin, hukuman setimpal, pengawasan masyarakat, dan pengendalian diri dengan iman yang teguh.

B. Saran
Pemerintah Indonesia hendaknya lebih bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para koruptor agar mereka jera dan berfikir dua kali untuk melakukan korupsi. Bagi para pembaca hendaknya ikut aktif dalam memberantas korupsi karena korupsi merupakan salah satu penyebab hancurnya kehidupan masyarakat dan negara.





DAFTAR PUSTAKA

Humaidi. 2009. “Hukum Dibeli, Keadilan Tergadai”. Media Umat (20 November-3 Desember 2009)
Ijul’28. 2009. “Anak Emas Bank Century”. Media Umat. (6-19 November 2009)
Abdurrahman, Hafidz. 2009. “Pertarungan Cicak vs Buaya”. Media Poltik dan Dakwah Al-Wa’ie (1-31 Desember 2009)
Chazawi, Adami. 2005. “Hukum Pidana Materiil dan Formiil Korupsi di Indonesia”. Malang: Bayumedia Publishing
Hamzah, Jur Andi. 2007. “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”. Jakarta: PT. Grafindo Persada
www.google.com Pengertian Korupsi
www.google.com Masalah-masalah korupsi di Indonesia

















SOLUSI ISLAM TERHADAP PENANGANAN
KASUS KORUPSI DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah TPKI (Teknik Penulisan Karya Ilmiah)








RESKAWATI
NPM: 2008.1076
Semester: 3B


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SUKABUMI 2009/2010
Jln. Veteran 1 No. 36 Telp. (0266) 225464 Sukabumi 43111
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah karena atas izin-Nyalah makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini, kami membahas tentang fenomena korupsi yang terjadi belakangan ini. Seiring dengan bergantinya waktu, korupsi semakin hari semakin banyak dilakukan mulai dari masyarakat bawah sampai ke tingkat pejabat. Penyusunan makalah ini didasarkan pada berbagai referensi yang telah kami pelajari baik dari artikel, buku, maupun internet. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada masyarakat pada umumnya dan khusunya bagi para mahasiswa tentang fenomena korupsi di Indonesia dan pandangan islam terhadapnya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyusunan makalah yang sederhana ini. Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yaitu Bapak Mulyawan, M.Ag, M.Pd yang telah memberikan arahan serta bimbingan kepada kami.
Kami meyakini dalam makalah ini masih terdapat kekurangan baik dari segi idi maupun cara penulisannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca agar dalam penyusunan makalah yang selanjutnya bisa disajikan lebih baik lagi. Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan dapat memberikan sedikit sumbangan bagi dunia pendidikan.


Sukabumi, Januari 2010


Penyusun



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan 2
D. Sistematika Penulisan 2

BAB II SOLUSI ISLAM TERHADAP PENANGANAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA
A. Konsep Korupsi 3
B. Bentuk Korupsi di Indonesia 5
C. Penyebab Terjadinya Korupsi 7
D. Dampak Korupsi di Indonesia 7
E. Pandangan Islam Terhadap Korupsi 12
F. Solusi Islam Dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia 12

BAB III PENUTUP
A. Simpulan 15
B. Saran 15

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar